Senin, 21 Januari 2008

SDM BERBASIS SYARIAH


Oleh: Ridwan Hardiawan, S.Psi

Banyak jenis pengembangan SDM yang sudah diterapkan di dunia usaha terlebih lagi sistem yag diadopsi dari dunia barat terkadang hanya bagus dalam pengembangan managementnya, tetapi tidak berkembang pada kemampuan individunya. Individu hanya taat pada aturan yang dijalankan perusahaan tapi bukan pada kemampuan individunya.

Sedangkan Manajemen SDM berbasis syariah mengatur individunya akan ketaatan kepada sang penciptanya yang pada akhirnya meningkatkan kinerja individunya, karena sang individu diatur secara agamis akan norma-norma, sangsi, reward dan punishment walaupun sangsi, reward atau punishment tidak langsung diterima pada saat individu tersebut melakukan kesalahan atau kebaikan. Karena hal tersebut diatur dalam panduan agama seperti Al Quran dan Alhadits atau ijma dan qiyas dari para ulama atau pemimpin agama.

Oleh karena itu dibutuhkan suatu keyakinan yang kuat dari individu tersebut untuk melakukannya dengan merubah paradigma yang mereka pahami bahwa agama atau menjalankan Syariah selama ini masih dianggap sebagi ibadah rutin, seperti sholat, zakat, haji. Syariah itu sendiri harus dipahami secara umum karena dalam bahasa itu bermakna syar'i atau jalan menuju mata air dan jalan menuju kehidupan. Syariah itu juga bukan hanya dari sisi ekonomi. Kita juga suka salah, yang dimaksud itu merupakan muamalah. Tugas kita adalah bagaimana mengintegrasikan hukum dan nilai yang kita ambil dari Al-Quran dan As-sunnah masuk dalam kehidupan ekonomi, produksi, distribusi, marketing dan keuangan, itu satu tantangan dalam menginternalisasi nilai-nilai ini.
ada beberapa cara untuk merubah paradigma tersebut yang secara konseptual bisa dikembangkan untuk memajukan individu sebagai bagian dari orang yang menjalankan yaitu tujuh langkah yang harus dilakukan. Pertama Konseptual Development, artinya konsepsi-konsepsi dari Al-Quran dan As-sunnah kita harus gali, sehingga relevan dengan yang kita butuhkan. Yang kedua, dari sisi Legal Frame Work, bagaimana supaya itu kokoh harus didukung oleh peraturan baik perda ataupun UU, surat keputusan direksi dari level manapun, sehingga bisa kokoh. Ketiga, hal itu nantinya bisa dituangkan ke dalam Policy (kebijakan). Kita harus membantu supaya itu ter-Akselerasi, kalau memungkinkan ada keterlibatan institusi didalamnya, sehingga kita tidak duduk di menara gading, tetapi bisa ke lapangan. Kemudian untuk menjadi industri, maka kita harus mendorongnya supaya bisa bergerak. Yang keenam, adalah Regeneration, kita harus menyiapkan kader-kader untuk memastikan ini bisa berkelanjutan, dan setiap saat kita harus bisa melakukan Sosialisasi, sehingga diketahui oleh banyak orang. Inilah kerja bersama para teknokrat, ulama dan juga pemerintah.

Penerapan syariah disegala bidang saat ini sudah banyak diterapkan meski hanya sebagian kecil bahkan Negara Singapura, begitu tahu, langsung melakukan modifikasi pada penerapannya ke dalam sistem yang ada, sehingga bisa memastikan dana-dana Timur Tengah itu masuk. Bahkan Jepang juga melakukan itu, serta salah satu negara bagian di Jerman sudah mulai melirik hal itu, begitu juga dengan China. Saya khawatir Indonesia akan ketinggalan dalam hal melakukan deregulasi kebijakan sektor finansial. Walaupun pembinaan perbankan syariah dan pembinaan asuransi syariah sudah ada, tetapi masih belum ditingkatkan.

Manajemen syariah itu universal, karena manajemen itu lebih kepada soft skill, lebih kepada kebiasaan, norma, strategi. Karena melihat keempat hal ini, maka peluangnya terbuka luas. Terutama dari sisi SDM, sisi operasi, dari sisi pemasaran, dan keuangan. Ini yang standar-standar saja, dan ini semua bisa dimasukan oleh norma manajemen. Hal itu juga seperti dikatakan dalam Al-Quran, Sunnah, rukun Islam, rukun iman dan sepanjang sejarah mereka memiliki kebijakan itu. Bahkan dalam ritual-ritual seperti doa, sholat, puasa bisa sangat berpengaruh ke dalam efektivitas manajemen terutama untuk pengembangan SDM, serta untuk manajemen keuangan dapat lebih transparan.

Untuk efektivitasnya, diperlukan adanya norma perusahaan, apa yang disebut langkah-langkah strategis, serta ada yang disebut visi dan misi, maka dari situ dituangkan dalam peraturan kerja kemudian dipadukan dengan sistem manual, yang berasal dari keahlian paling dasar dan hal yang bersifat kuantitatif, serta nilai-nilai yang diadopsi, sehingga ujung-ujungnya bisa kuantitatif. Asalnya normatif kemudian diikat dengan Standard Operating Procedures (SOP), ujungnya bisa menjadi kuantatif. Sebagai contohnya kita melakukan pemasaran, kita harus jujur, tidak boleh berbohong, kita harus menyampaikan apa adanya, inikan sesuatu yang soft. Mengandalkan kejujuran dan apa yang dituangkan dalam brosur, jangan berbicara diluar kandungan yang asli. Dan jika terjadi proses diskon dari harga, harus benar manajemen keuangannya, kemudian ditransfer ke dalam lembaga keuangan syariah. Dan jika dipublikasikan dimedia, jangan membuka aurat. Itukan semua norma tapi menjadi sesuatu yang konkret dengan satu aturan yang bernama manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar